Rabu, 11 Januari 2012

UU Hanya Melayani Pemilik Modal, Bukan Rakyat


Sejak didirikan tahun 2003 hingga sekarang Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan uji materi terhadsap berbagai produk UU. Gugatan yang di kabulkan MK jumlahnya mencapai 97 UU.
Menurut Mahfud MD, hal ini adalah cermin rendahnya kualitas legislasi di Indonesia. Buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU (lihat Republika, 16/11)
Melayani Pemilik Modal
Menuruh Mahfud MD buruknya legislasi itu disebabkan oleh tiga hal : pertama, ada tukar menukar isi pasal anter pemain politik yang bukan didasarkan oleh kepentingan rakyat, melainkan hanya kepentingan politik. Kedua tidak professional; dan ketiga,  karena jual beli apsal.
Beberapa contoh jual beli pasal itu : pertama, penggunaan dana Yayasan BI sebesar Rp 100 miliar, yang Rp 86 Miliar untuk pengacara, dan Rp 31 miliar untuk DPR, untuk mengegolkan UU Wakaf. Ketiga, mafia anggaranyang di ungkap oleh Wa Ode Nurhayati keempat, kasus suap kemenakertrans yang disidangkan di Pengadilan Tipikor terkait jual beli dalam UU APBN-P 2011 (lihat, detik.com, 17/11).
Menurut mahfud, praktik keji itu bias saja terjadi karena ada yang berkepentingan dengan suatu UU. Orang yang berkepentingan itu bias membeli pasal tertentu lewat DPR. Akibatnya, DPR dalam membuat rancangan UU berdasar kehendak perorangan atau kelompok, bukan kehendak rakyat (Republika, 16/11)
Tidak boleh dikesampingkan, pihak uang berkepentingan itu bukan hanya dalam negeri tetapi juga asing. Bahkan kepentingan asing itu sangat terasa dan berpengaruh dalam lahirnya UU neoliberal. Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Hukum DPR mengatakan, yang banyak dibatalkan adalah UU bernapas liberalisasi ekonomi yang merupakan amanat Organisasi Perdagangan Dunia – WTO (Republika, 17/11)> Menurut Ichsanuddin Noorsy pintu masuk kepentingan asing itu banyak seperti lewat fasilitas utang luar negeri, studi banding dan beasiswa , serta penelitian yang disponsori lembaga asing.
Pembuatan UU atau peraturan tak jarang menjadi syarat pemberian utang itu. Contihnya adalah pembuatan UU Sumber Daya Air (UU SDA) yang membenarkan privatisasi sumber daya air dan penguasaan mata air oleh swasta. Pembautan UU SDA itu merupakan persayaratan utang antara pemerintah dan Bank Dunia dalam Water Structural Adjusment Loan (WATSAL) senilai 350 juta USD. Satu 0 satunya alas an mengapa pengesahan RUU SDA oleh DPR kala itu terkesan dipaksakan adalah pernyataan menteri keuangan waktu itu yang dijabat oleh Boediono Menkeu Boediono menyatakan bahwa pencairan dana utang dari bank dunia untuk utang Program WATSAL sangan dibutuhkan dalam menambal deficit anggaran APBN (oress release Koalisi Anti Utang – KAU,27/7/2005).
Akibat dari semua itu, akhirnya UU, hokum dan peraturan dibuat lebih untuk melayani dan mengabdi kepada modal, bail yang berasal dari dalam negeri dan celaka lagi berasal dari asing.
Akar masalahnya adalah Sistem Demokrasi dan Kapitalisme
Semua masalah itu akar masalahnya adalah system demokrasi yang menjadi pilar pokok ideology kapitalisme. Dalam system demokrasi atas nama kedaulatan rakyat, hak membuat UU dan peraturan diserahkan kepada wakil rakyat yang diklain mewakili suara rakyat (meskipun keyataannya banyak UU yang justru menyengsarakan rakyat). Manusia termasuk wakil rakyat dalam system politik demokrasi, tentu saja selalu dipengaruhi oleh kepentingan baik pribadi, kelompok ataupun partai. Karenanya, dalam sestem demokrasi, UU dan perturan itu lahir dari kompromi berbagai kepentingan yang di usung oleh para wakil rakyat. Itu artinya, UU dan peraturan langsung atau tidak akan selalu menjadi objek tawar menawar dan barang dagangan wakil rakyat.
Sistem Politik demokrasi tak ubahnya industry politik. Diperlukan modal besar untuk membiayai proses politi. Diperlukan modal besar untuk membiayai proses politik. Proses politik yang mahal membuat para pejabat dan politisi mencari cukong untuk mendanai operasi politik mereka. Mereka hanya menjadi kacung para pemegang uang – tak peduli majikannya asing ataupun dalam negeri. Maka jadilah UU peraturan lebih banyak mengadopsi kepentingan para cukong itu daripada kepentingan rakyat. Pembajakan peraturan untuk kepentingan pemilik modal itu bias saja melalui jual beli pasal yang memang bukan isapan jempol. Namun sebenarnya itu sudah terjadi sejak awal proses politik melalui penyediaan modal bagi para politsi untuk terjun ke dunia politik. Imblannya, lahirlah beragai UU dan peraturan yang mengamankan atau melayani kepentingan para pemilik modal itu.
Lahirnya UU yang tak lagi melayani kepentingan rakyat itu juga akibat kapitalisme global. Munculnya berbagai UU khususnya terkait ekonomi yang bernuansa neoliberal dan merugikan rakyat adaalha bukti nyata dalam hal ini. Tidak sedikit UU dan peraturan bernapas liberal itu merupakan amanat WTO. setelah meratifikasi perjanjian WTO, pemerintah diwajibkan membuat berbagai UU yang mewadahi liberalisasi dan memfasilitasi perdagangan bebas. Realisasi hal itu dipastikan dan dikawal melalui berbagai organisasi internasional seperti Bank Dunia, IMF, ADB, USAID dan lainnya.
IMF melakukannya diantaranya melalui Lol yang dipaksakam kepada pemerintah. Dan setelah Lol berakhir dilanjutkan melalui SAP- Structural Adjusment Program,  Bank Dunia diantaranya melalui pembiayaan berbagai proyek penelitian, pembautan rancangan peraturan (UU) hingga pengajuannya atau dijadikan syarat utang yang dikucurkan, seperti Water Structural Adjusment Loan (WATSAL) yang melahirkan UU SDA yang sangat merugikan rakyat. Sementara USAID juga turut berperan aktif merancang, menyiapkan dan mengawal pembuatan UU dan peraturan lainnya.
Semua prose situ berlangsung sejak lama dan jangka panjang. Dokumen Recovery of Economic and Financial System (USAID, 2001), USAID menyatakan “USAID dan Departemen Keuangan dalam jangka panjang akan menyiapkan tenga ahli teknis yang akan mebantu pemerintah Indonesa mengembangkan dan melaksanakan anggaran, fiscal, moneter, nilai tukar, kebijakan perdagangan dan hukum. Bantuan teknis juga akan diberikan untuk menganalisis dan meninjau perubahan harga/subsidi yang diperlukan untuk mebantu pemerintah mengrang atau menghilangkan deficit anggaran”
Berbagai dokumen dan lembaga – lembaga itu mengungkap campur tangan kepentingan [enjajah asing ini dalam banyak UU yang bercorak neoliberal dan merugikan rakyat, diantaranya : UU pasar modal, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Otda, UU kelistrikan, UU Migas, UU larangan Praktek Monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat, UU Tindak Pidana Pencucian uang, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU hak atas Kekayaan Intelektual, UU Sumber Daya Air, UU Minerba, dan sebagainya.
Akibatnya negeri ini menghadapi banyak persoalan di berbagai bidang seperti industry ritel, sumber daya air, listrik, perdagangan, tambang, dan invstasi. Pasar – pasar tradisional kalah bersaing dengan supermarket raksasa, pedagang kelonting banyak yang bangkrut. Banyak mata air yang dimonoplo oleh perusahaan asing sementar rakyat kesulitan mendapatkan air. Demikian juga bahan baku industry yang berlimpah dari alam justru dinikmati oleh industry asing, kekeyaan alam dikeruk asing. Aset – aset Negara di BUMN dijual atas nama program penyehatan. Sementara rakyat hanya gigit jari, mengais remah- remahnya. Negeri ini hanya menjadi pasar barang – barang industry Negara lain dan menjadi pemasok bahan baku industry mereka.
Solusinya : Terapkan Syariah
Lahirnya UU peraturan yang lebih mengabdi kpada modal dan merugikan rakyat itu akan terus berlanjut selama sistem demokrasi tetap dipakai. Karenanya untuk menhentikan semua itu sistem kapitalisme termasuk demokrasi garus segera ditinggalkan. Allah SWT berfirman :
Dan barang siapa berpaling dari peringatan-KU, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang semput (QS Thaha [20]:124)
Berbagai kerusakan dan penderitaan rakyat yang terjadi saat ini tidak lain adalah akibat ulah tangan peruatan manusia sendiri yang menyimpang dan menyalahi petunjuk yang telah diberikan oleh Allah SWT. Semua itu hanyalah sebagian dari akibat yang ditampakkan oleh Allah SWT. Agar manusia kembali kejalan yang benar, kembali kepada petunjuknya Allah SWT. (lihat QS ar-Rum :41)
Tidak ada jaln lain, agar hukum berpihak kepada rakyat sekaligus mempu menyelesaikan berbagai persoalan manusia, kita harus kembali keada Syariah Islam secara utuh. Berdasarkan Syariah Islam, hak membuat hukum hanyalah menjadi milik syara’ semata, bukan dimiliki oleh manusia baik rakyat, wakil rakyat maupun penguasa. Hal ini akan menutup berbagai kepentingan hawa nafsu manusia dan campur tangan didalamnya. Dengan itu hukum tidak akan menjadi obyek tawar menawar kepentingan dan tidak menjadi bahan dagangan segelintir orang, pintu campur tangan asing dalam pembuatan UU dan peraturan pun tertutup rapat. Syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT yang Maha Sempurna akan memberikan kemalahatan bagi setiap manusia termasuk rakyat. Lebih dari itu kehidupan yang baik akan bisa diraskan oleh semua orang. Karena itu saatnya kita segera memnuhi seruan dengan menerapkan Syariah Islam secara utuh dalam bingkai Khilafah ,Ala minhaj an-nubuwah. Allah SWT berfirman
Hai orang – orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu pada suatu yang memberi kehiudpan kepada kamu (QS al-anfa [8]:24) Wallah a’lam bi ash-shawab.

Sumber : AL-ISLAM, edisi 58225 November 2011 penerbit : Hizbut Tahrir Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar