Sejak
didirikan tahun 2003 hingga sekarang Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan
uji materi terhadsap berbagai produk UU. Gugatan yang di kabulkan MK jumlahnya
mencapai 97 UU.
Menurut
Mahfud MD, hal ini adalah cermin rendahnya kualitas legislasi di Indonesia.
Buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam
pembuatan UU (lihat Republika, 16/11)
Melayani Pemilik Modal
Menuruh
Mahfud MD buruknya legislasi itu disebabkan oleh tiga hal : pertama, ada tukar menukar isi pasal
anter pemain politik yang bukan didasarkan oleh kepentingan rakyat, melainkan
hanya kepentingan politik. Kedua tidak
professional; dan ketiga, karena jual beli apsal.
Beberapa
contoh jual beli pasal itu : pertama, penggunaan dana Yayasan BI sebesar Rp 100
miliar, yang Rp 86 Miliar untuk pengacara, dan Rp 31 miliar untuk DPR, untuk
mengegolkan UU Wakaf. Ketiga, mafia anggaranyang di ungkap oleh Wa Ode
Nurhayati keempat, kasus suap kemenakertrans yang disidangkan di Pengadilan
Tipikor terkait jual beli dalam UU APBN-P 2011 (lihat, detik.com, 17/11).
Menurut
mahfud, praktik keji itu bias saja terjadi karena ada yang berkepentingan
dengan suatu UU. Orang yang berkepentingan itu bias membeli pasal tertentu
lewat DPR. Akibatnya, DPR dalam membuat rancangan UU berdasar kehendak
perorangan atau kelompok, bukan kehendak rakyat (Republika, 16/11)
Tidak
boleh dikesampingkan, pihak uang berkepentingan itu bukan hanya dalam negeri
tetapi juga asing. Bahkan kepentingan asing itu sangat terasa dan berpengaruh
dalam lahirnya UU neoliberal. Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Hukum DPR
mengatakan, yang banyak dibatalkan adalah UU bernapas liberalisasi ekonomi yang
merupakan amanat Organisasi Perdagangan Dunia – WTO (Republika, 17/11)>
Menurut Ichsanuddin Noorsy pintu masuk kepentingan asing itu banyak seperti
lewat fasilitas utang luar negeri, studi banding dan beasiswa , serta
penelitian yang disponsori lembaga asing.
Pembuatan
UU atau peraturan tak jarang menjadi syarat pemberian utang itu. Contihnya
adalah pembuatan UU Sumber Daya Air (UU SDA) yang membenarkan privatisasi
sumber daya air dan penguasaan mata air oleh swasta. Pembautan UU SDA itu
merupakan persayaratan utang antara pemerintah dan Bank Dunia dalam Water
Structural Adjusment Loan (WATSAL) senilai 350 juta USD. Satu 0 satunya alas an
mengapa pengesahan RUU SDA oleh DPR kala itu terkesan dipaksakan adalah
pernyataan menteri keuangan waktu itu yang dijabat oleh Boediono Menkeu
Boediono menyatakan bahwa pencairan dana utang dari bank dunia untuk utang
Program WATSAL sangan dibutuhkan dalam menambal deficit anggaran APBN (oress
release Koalisi Anti Utang – KAU,27/7/2005).
Akibat
dari semua itu, akhirnya UU, hokum dan peraturan dibuat lebih untuk melayani
dan mengabdi kepada modal, bail yang berasal dari dalam negeri dan celaka lagi
berasal dari asing.
Akar masalahnya adalah Sistem
Demokrasi dan Kapitalisme
Semua
masalah itu akar masalahnya adalah system demokrasi yang menjadi pilar pokok
ideology kapitalisme. Dalam system demokrasi atas nama kedaulatan rakyat, hak
membuat UU dan peraturan diserahkan kepada wakil rakyat yang diklain mewakili
suara rakyat (meskipun keyataannya banyak UU yang justru menyengsarakan
rakyat). Manusia termasuk wakil rakyat dalam system politik demokrasi, tentu
saja selalu dipengaruhi oleh kepentingan baik pribadi, kelompok ataupun partai.
Karenanya, dalam sestem demokrasi, UU dan perturan itu lahir dari kompromi
berbagai kepentingan yang di usung oleh para wakil rakyat. Itu artinya, UU dan
peraturan langsung atau tidak akan selalu menjadi objek tawar menawar dan
barang dagangan wakil rakyat.
Sistem
Politik demokrasi tak ubahnya industry politik. Diperlukan modal besar untuk
membiayai proses politi. Diperlukan modal besar untuk membiayai proses politik.
Proses politik yang mahal membuat para pejabat dan politisi mencari cukong
untuk mendanai operasi politik mereka. Mereka hanya menjadi kacung para
pemegang uang – tak peduli majikannya asing ataupun dalam negeri. Maka jadilah
UU peraturan lebih banyak mengadopsi kepentingan para cukong itu daripada
kepentingan rakyat. Pembajakan peraturan untuk kepentingan pemilik modal itu
bias saja melalui jual beli pasal yang memang bukan isapan jempol. Namun
sebenarnya itu sudah terjadi sejak awal proses politik melalui penyediaan modal
bagi para politsi untuk terjun ke dunia politik. Imblannya, lahirlah beragai UU
dan peraturan yang mengamankan atau melayani kepentingan para pemilik modal
itu.
Lahirnya
UU yang tak lagi melayani kepentingan rakyat itu juga akibat kapitalisme
global. Munculnya berbagai UU khususnya terkait ekonomi yang bernuansa
neoliberal dan merugikan rakyat adaalha bukti nyata dalam hal ini. Tidak
sedikit UU dan peraturan bernapas liberal itu merupakan amanat WTO. setelah
meratifikasi perjanjian WTO, pemerintah diwajibkan membuat berbagai UU yang
mewadahi liberalisasi dan memfasilitasi perdagangan bebas. Realisasi hal itu
dipastikan dan dikawal melalui berbagai organisasi internasional seperti Bank
Dunia, IMF, ADB, USAID dan lainnya.
IMF
melakukannya diantaranya melalui Lol yang dipaksakam kepada pemerintah. Dan
setelah Lol berakhir dilanjutkan melalui SAP- Structural Adjusment Program,
Bank Dunia diantaranya melalui pembiayaan berbagai proyek penelitian,
pembautan rancangan peraturan (UU) hingga pengajuannya atau dijadikan syarat
utang yang dikucurkan, seperti Water
Structural Adjusment Loan (WATSAL) yang melahirkan UU SDA yang sangat merugikan
rakyat. Sementara USAID juga turut berperan aktif merancang, menyiapkan dan
mengawal pembuatan UU dan peraturan lainnya.
Semua
prose situ berlangsung sejak lama dan jangka panjang. Dokumen Recovery of Economic and Financial System (USAID, 2001),
USAID menyatakan “USAID dan Departemen Keuangan dalam jangka panjang akan
menyiapkan tenga ahli teknis yang akan mebantu pemerintah Indonesa
mengembangkan dan melaksanakan anggaran, fiscal, moneter, nilai tukar,
kebijakan perdagangan dan hukum. Bantuan teknis juga akan diberikan untuk
menganalisis dan meninjau perubahan harga/subsidi yang diperlukan untuk mebantu
pemerintah mengrang atau menghilangkan deficit anggaran”
Berbagai
dokumen dan lembaga – lembaga itu mengungkap campur tangan kepentingan [enjajah
asing ini dalam banyak UU yang bercorak neoliberal dan merugikan rakyat,
diantaranya : UU pasar modal, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU
Otda, UU kelistrikan, UU Migas, UU larangan Praktek Monopoli, dan persaingan
usaha tidak sehat, UU Tindak Pidana Pencucian uang, UU Perlindungan Konsumen,
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU hak atas Kekayaan Intelektual,
UU Sumber Daya Air, UU Minerba, dan sebagainya.
Akibatnya
negeri ini menghadapi banyak persoalan di berbagai bidang seperti industry ritel,
sumber daya air, listrik, perdagangan, tambang, dan invstasi. Pasar – pasar
tradisional kalah bersaing dengan supermarket raksasa, pedagang kelonting
banyak yang bangkrut. Banyak mata air yang dimonoplo oleh perusahaan asing
sementar rakyat kesulitan mendapatkan air. Demikian juga bahan baku industry
yang berlimpah dari alam justru dinikmati oleh industry asing, kekeyaan alam
dikeruk asing. Aset – aset Negara di BUMN dijual atas nama program penyehatan.
Sementara rakyat hanya gigit jari, mengais remah- remahnya. Negeri ini hanya
menjadi pasar barang – barang industry Negara lain dan menjadi pemasok bahan
baku industry mereka.
Solusinya
: Terapkan Syariah
Lahirnya
UU peraturan yang lebih mengabdi kpada modal dan merugikan rakyat itu akan
terus berlanjut selama sistem demokrasi tetap dipakai. Karenanya untuk
menhentikan semua itu sistem kapitalisme termasuk demokrasi garus segera
ditinggalkan. Allah SWT berfirman :
Dan barang siapa berpaling dari
peringatan-KU, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang semput
(QS Thaha [20]:124)
Berbagai
kerusakan dan penderitaan rakyat yang terjadi saat ini tidak lain adalah akibat
ulah tangan peruatan manusia sendiri yang menyimpang dan menyalahi petunjuk
yang telah diberikan oleh Allah SWT. Semua itu hanyalah sebagian dari akibat
yang ditampakkan oleh Allah SWT. Agar manusia kembali kejalan yang benar,
kembali kepada petunjuknya Allah SWT. (lihat QS ar-Rum :41)
Tidak
ada jaln lain, agar hukum berpihak kepada rakyat sekaligus mempu menyelesaikan
berbagai persoalan manusia, kita harus kembali keada Syariah Islam secara utuh.
Berdasarkan Syariah Islam, hak membuat hukum hanyalah menjadi milik syara’
semata, bukan dimiliki oleh manusia baik rakyat, wakil rakyat maupun penguasa.
Hal ini akan menutup berbagai kepentingan hawa nafsu manusia dan campur tangan
didalamnya. Dengan itu hukum tidak akan menjadi obyek tawar menawar kepentingan
dan tidak menjadi bahan dagangan segelintir orang, pintu campur tangan asing
dalam pembuatan UU dan peraturan pun tertutup rapat. Syariah Islam yang
bersumber dari Allah SWT yang Maha Sempurna akan memberikan kemalahatan bagi
setiap manusia termasuk rakyat. Lebih dari itu kehidupan yang baik akan bisa
diraskan oleh semua orang. Karena itu saatnya kita segera memnuhi seruan dengan
menerapkan Syariah Islam secara utuh dalam bingkai Khilafah ,Ala minhaj
an-nubuwah. Allah SWT berfirman
Hai
orang – orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila
Rasul menyeru kamu pada suatu yang memberi kehiudpan kepada kamu (QS al-anfa
[8]:24) Wallah a’lam bi ash-shawab.
Sumber : AL-ISLAM, edisi 58225 November 2011 penerbit : Hizbut Tahrir Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar