Selasa, 13 Desember 2011

INDONESIA DALAM ANCAMAN GENOSIDA AIDS



Ketua BKKBN, Sugiri Syarief, memaparkan bahwa Indonesia merupakan Negara dengan penularan HIV/AIDS tercepat di Asia tenggara. “ Ini tentu saja belum mencerminkan data yang sesungguhnya, karena AIDS merupakan fenomena gunung es, dimana yang terlihat hanya 20 persen saja, sedangkan yang tidak diketahui jumlahnya akan lebih banyak,” ujarnya (vivanews.com 20/11)
Direktur pengadilan penyakit menular langsung Kementrian Kesehatan, M. Subuh, di Jakarta, Jumat, 25 November 2011 . mengungkapkan bahwa menurut data Kementrian Keshatan, diperkirakan sebanyak lebih dari 200.000 penduduk Indonesia menderita penyakit HIV/AIDS (lihat, tempo.co.id, 25/11). Seperti kata ketua BKKBN, angka sesungguhnya jauh lebih besar dari angka ini. Lebih tragis lagi, pemerhati HIV/AIDS dari Ellijah Generation, Mena Robert Satya mengatakan seks bebas di papua adalah kebiasaan buruk yang bahkan sampai tahap semestinya dan tak terkendali. “ AIDS di Papua sudah seperti genosida. Jadi butuh tindakan nyata oleh semua pihak baik Pemerintah, Gereja, dan masyarakat agar tidak makin parah. Jika tidak, maka di perkirakan 20 tahun kemudian kita hanya mendengar bahwa di atas tanah Papua pernah ada bangsa kulit hitam yang hidup dan akhirnya Papua hanya menjadi museum.” (vivanew.com, 2/11)
SEKS BEBAS PEMICUNYA
HIV/AIDS sudah masuk di Indonesia diperkirakan pada tahun 1983. Sejak itu seiring merbaknya gaya hidup liberal seperti pemakaian narkoba, seks bebas, dan penyimpangan sekseual seperti gay/lesbian, jumlah pengidap HIV/AIDS terus meningkat berlipat lipat.
Data Komisi Nasional Penanggulangan AIDS menunjukan, penyebaran HIV/ADIS berubah dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan penelitian 2011, penebab transmisi adalah seks bebas ( 76,3 persen), di ikuti jarum suntik (16,3 persen) (kompas.com 22/11).
Meski telah terbukti gaya hidup liberal dan hedonis adalah pangkal dari penyebaran virus HIV/AIDS, sebagian kalangan masih saja menyangkal kenyataan ini. Bagi mereka, pencegahan HIV/AIDS bukan dengan mengahapuskan gaya hidup serba  bebas, apalagi melarang perzinaan dan porstitusi. Tapi mencegah HIV/AIDS adalah dengan mengkampanyekan A-B-C, yakni menghindari seks bebas (Abstinence), setia pada pasangan (Be faithful), dan menggunakan kondom (condom).
Hal ini sejalan dengan keyakinan sebagian orang bahwa ada otoritas tubuh pada setiap insan yang tidak boleh dilarang atau di intervernsi oleh siapapun, termasuk oleh agama sekalipun. Ini berarti setiap orang bebas menggunakan dan mengeksploitasi tubuhnya, termasuk untuk kepentingan pornografi dan seks bebas. Melarangnya bebas berarti melanggar otoritas tubuh orang lain dan melanggar HAM.
HAM dan demokrasi memang menjadi tameng ampuh bagi para budak nafsu rendahan ini. Dalam demokrasi setiap warga Negara diberikan jaminan untuk mengeksploitasi tubuhnya sendiri.
Bagi mereka pencegahan HIV/AIDS adalah dengan kondomisasi, bukan melarang perzinahan. Itulah Diantara gencarnya program kondomisasi. Selain ditujukan kepada kalangan dewasa, program kondomisasi juga di tunjukan kepada para remaja. Tujuannya agar remaja yang rawan sebagai pelaku seks bebas dan rawan tertular penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS dapat menjaga diri mereka.
Sejumlah kalangan berkeyakinan bahwa membubarkan porstitusi juga bukan solusi mencegah penyebaran HIV/AIDS. Selain persoalan ekonomi, yakni para PSK membutuhkan makan, pembubaran lokalisasi diyakini justru akan membuat pelacuran menjadi liar sehingga menyulitkan pengontrolan terhadap penyebaran HIV/AIDS.
Menurut mereka, dengan dilokalisasi maka akan sangat mudah mencegah penyebaran wabah ini. Sehingga dinas kesehatan maupun LSM, yang bergerak dibidang kesehatan dapat mudah melakukan penyuluhan kesehatan, penyebaran alat – alat kontrasepsi, dan pemberian pelayanan kesehatan bagi pelaku seks beresiko tinggi.
Melihat pola penanggulangan HIV/AIDS yang ada kita patut pesemis negeri ini akan terbebas akan ancaman HIV/AIDS. Meski Miliaran Rupiah telah digelontorkan, nyatanya angka penderita HIV/AIDS justru meningkat. Pembelanjaan untuk program AIDS 2010 mencapai US $ 50, 8 juta atau Rp. 457.2 Miliar. Dengan kurs Rp 9000. Tapi itu ibarat membuang garam ke laut. Semua usaha itu percuma. Faktanya, angka penderita HIV/AIDS di negeri ini terus saja meningkat. Hal itu juga terjadi di tingkat dunia. Terlihat dari tingginya angka penularan baru. Kini jumlah penularan baru di dunia sekitar 2,7 juta orang setiap tahun. Artinya program kondomisasi yang di kampanyekan secara besar – besaran oleh kelompok liberal selama ini terbukti gagal !
Kegagalan itu wajar saja. Sebab mesin penyebaran HIV/AIDS yaitu seks bebas dan narkoba tidak terpangkas sejak akarnya. Pelacuran justru dilokalisasi dan diluar lokalisasi pun tetap marak. Pornografi, pornoaksi dan sensualitas terus dipasarkan. Dan ditambah lagi, gaya hidup bebas terus dikampanyekan.
Tegakkan Islam, Umat Sehat & Selamat
Ancaman HIV/AIDS hanya bisa diatasi dengan menerapkan Syariah Islam. Pada dasarnya, upaya penanggulangan penyakit menular di tempuh dengan beberapa hal: akar penybab dan penyebarannya dipangkas, penyeberannya dihentikan/dibatasi, penderitanya diobati/disembuhkan, masyarakat dibina ketakwaan mereka dan diedukasi secara memadai.
Syariah Islam memangkas akar penyebaran HIV/AIDS yaitu seks bebas dan narkoba. Terkait narkoba, Islam jelas jelas mengharamkannya. Ummu Salamah menuturkan  : Rasulullah SAW melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mufattir adalah setiap zat relaksasi atau zat penenag, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘iraqi dan ibnu Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) atas keharaman candu/ganja
(lihat, subulus salam, IV/39, Dar Ihya Turats al-‘arabi).
Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan criminal. Penggunanya dikenai sanksi disamping harus diobati/direhabilitasi. Sementara produsen dan pengedarnya harus dijatuhi sanksi berupa sanksi ta,zir yang berat sebab telah membahayakan dan merusak masyarakat.
Sementara seks bebas atau perizinahan juga haram serta merupakan dosa besar dan perbuatan keji. Pelakunya jika belum menikah (ghayr muhshan) dijilid seratus kali. Allah SWT berfirman:
Premepuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap sorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang – orang. (QS an-nur [24]: 2).
 Sementara jika pelaku zina sudah menikah (muhshan) maka sanksinya adalah dirajam hingga mati, seperti ditetapkan didalam as-Sunnah. Rasulullah SAW menetapkan hukuman rajam untuk pezina muhshan. Nabi pernah melakukannya terhadap Ma’iz Al-Ghamidiyah, dll.
Pelaksanaan semua hukuman itu harus dilakukan secara terbuka disaksikan oleh khalayak seperti ketentuan ayat di atas. Sehinga siapapun tentu tidak akan berani melakukan zina atau seks bebas.
Disamping itu Syariah Islam juga dengan tegas mengharamkan segala bentuk pornografi dan pornoaksi, dan pelakunya dikenakan sanksi ta’zir. Produsen den pengedarnya dikenai sanksi yang berat, sebab tersebaranya pornografi dan pornoaksi akan memebahayakan dan merusak masyarakat.
Dengan semua itu maka akar penyebaran HIV/AIDS bisa dipangkas sejak akarnya. Sekaligus itu bisa meminimalkan penyebarannya sehingga mendekati nol.
Sementara bagi penderitanya, Syariah Islam mewajibkan Negara untuk menyediakan pengobatan bagi mereka juga bagi seluruh rakyat secara gratis. Mereka akan mendapatkan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, tanpa melihat kemampuan ekonominya.
Sementara secara ekonomi, Negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok peluang bagi setiap orang untuk bisa memenuhi kebutuhan pelengkapnya sesuai kemampuannya. Negara membuka seluas – luasnya lapangan kerja. Kekayaan didstribusikan secara merata dan adil melalui penerapan system ekonomi Islam. Jika maih ada yang tidak mampu, maka Negara menanggung pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dengan itu artinya tidak akan ada perempuan yang “terpaksa” melacur karena alasan ekonomi.
Diluar itu semua , solusi itu disempurnakan dengan menciptakan kehidupan social yang sehat belandaskan akidah dan Syariat Islam. Umat akan dibina keimanan dan ketakwaanya secara terus menerus. Sehingga umat akan meningglakan segala bentuk kemaksiayatan terutama diantaranya zina dan narkoba atas dasar kesadaran dorongan iman dan ketakwaan. Pintu amar makruf nahi mungkar pun dibuka lebar, bahkan hal itu merupakan kewajiban semua muslim, termasuk untuk mengorkesi penguasa jika lalai melakukan semua itu.
Dengan semua itu ancaman HIV/AIDS bisa diatasi, lebih dari itu, kehidupan umat akan menjadi kehidupan yang sehat dan rakyat akan selamat. Semua itu hanya bisa diwujudkan sempurna jika Syariah Islam diterapkan secara total dan utuh. Dan itu hanya bisa dilakukan melalui institusi khilafah  ,ala minhaj an-nubuwwah. Karena makin banyaknya penderita dan makin besarnya ancaman karena HIV/AIDS , kebutuhan akan khilafah yang menerapkan sayariah islam secara total juga makin besar dan mendesak. Karena itu sudah saaatnya segenap komponen umat bergerak bersama memeprjuangkan tegaknya Khilafah ,ala minhaj an-nubuwwah. Wallah a.’alam bi ash-shawab.

sumber :AL ISLAM edisi 584, 9 desember 2011. Penerbit : HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar