Rabu, 11 Januari 2012

UU Hanya Melayani Pemilik Modal, Bukan Rakyat


Sejak didirikan tahun 2003 hingga sekarang Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan uji materi terhadsap berbagai produk UU. Gugatan yang di kabulkan MK jumlahnya mencapai 97 UU.
Menurut Mahfud MD, hal ini adalah cermin rendahnya kualitas legislasi di Indonesia. Buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU (lihat Republika, 16/11)
Melayani Pemilik Modal
Menuruh Mahfud MD buruknya legislasi itu disebabkan oleh tiga hal : pertama, ada tukar menukar isi pasal anter pemain politik yang bukan didasarkan oleh kepentingan rakyat, melainkan hanya kepentingan politik. Kedua tidak professional; dan ketiga,  karena jual beli apsal.
Beberapa contoh jual beli pasal itu : pertama, penggunaan dana Yayasan BI sebesar Rp 100 miliar, yang Rp 86 Miliar untuk pengacara, dan Rp 31 miliar untuk DPR, untuk mengegolkan UU Wakaf. Ketiga, mafia anggaranyang di ungkap oleh Wa Ode Nurhayati keempat, kasus suap kemenakertrans yang disidangkan di Pengadilan Tipikor terkait jual beli dalam UU APBN-P 2011 (lihat, detik.com, 17/11).
Menurut mahfud, praktik keji itu bias saja terjadi karena ada yang berkepentingan dengan suatu UU. Orang yang berkepentingan itu bias membeli pasal tertentu lewat DPR. Akibatnya, DPR dalam membuat rancangan UU berdasar kehendak perorangan atau kelompok, bukan kehendak rakyat (Republika, 16/11)
Tidak boleh dikesampingkan, pihak uang berkepentingan itu bukan hanya dalam negeri tetapi juga asing. Bahkan kepentingan asing itu sangat terasa dan berpengaruh dalam lahirnya UU neoliberal. Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Hukum DPR mengatakan, yang banyak dibatalkan adalah UU bernapas liberalisasi ekonomi yang merupakan amanat Organisasi Perdagangan Dunia – WTO (Republika, 17/11)> Menurut Ichsanuddin Noorsy pintu masuk kepentingan asing itu banyak seperti lewat fasilitas utang luar negeri, studi banding dan beasiswa , serta penelitian yang disponsori lembaga asing.
Pembuatan UU atau peraturan tak jarang menjadi syarat pemberian utang itu. Contihnya adalah pembuatan UU Sumber Daya Air (UU SDA) yang membenarkan privatisasi sumber daya air dan penguasaan mata air oleh swasta. Pembautan UU SDA itu merupakan persayaratan utang antara pemerintah dan Bank Dunia dalam Water Structural Adjusment Loan (WATSAL) senilai 350 juta USD. Satu 0 satunya alas an mengapa pengesahan RUU SDA oleh DPR kala itu terkesan dipaksakan adalah pernyataan menteri keuangan waktu itu yang dijabat oleh Boediono Menkeu Boediono menyatakan bahwa pencairan dana utang dari bank dunia untuk utang Program WATSAL sangan dibutuhkan dalam menambal deficit anggaran APBN (oress release Koalisi Anti Utang – KAU,27/7/2005).
Akibat dari semua itu, akhirnya UU, hokum dan peraturan dibuat lebih untuk melayani dan mengabdi kepada modal, bail yang berasal dari dalam negeri dan celaka lagi berasal dari asing.
Akar masalahnya adalah Sistem Demokrasi dan Kapitalisme
Semua masalah itu akar masalahnya adalah system demokrasi yang menjadi pilar pokok ideology kapitalisme. Dalam system demokrasi atas nama kedaulatan rakyat, hak membuat UU dan peraturan diserahkan kepada wakil rakyat yang diklain mewakili suara rakyat (meskipun keyataannya banyak UU yang justru menyengsarakan rakyat). Manusia termasuk wakil rakyat dalam system politik demokrasi, tentu saja selalu dipengaruhi oleh kepentingan baik pribadi, kelompok ataupun partai. Karenanya, dalam sestem demokrasi, UU dan perturan itu lahir dari kompromi berbagai kepentingan yang di usung oleh para wakil rakyat. Itu artinya, UU dan peraturan langsung atau tidak akan selalu menjadi objek tawar menawar dan barang dagangan wakil rakyat.
Sistem Politik demokrasi tak ubahnya industry politik. Diperlukan modal besar untuk membiayai proses politi. Diperlukan modal besar untuk membiayai proses politik. Proses politik yang mahal membuat para pejabat dan politisi mencari cukong untuk mendanai operasi politik mereka. Mereka hanya menjadi kacung para pemegang uang – tak peduli majikannya asing ataupun dalam negeri. Maka jadilah UU peraturan lebih banyak mengadopsi kepentingan para cukong itu daripada kepentingan rakyat. Pembajakan peraturan untuk kepentingan pemilik modal itu bias saja melalui jual beli pasal yang memang bukan isapan jempol. Namun sebenarnya itu sudah terjadi sejak awal proses politik melalui penyediaan modal bagi para politsi untuk terjun ke dunia politik. Imblannya, lahirlah beragai UU dan peraturan yang mengamankan atau melayani kepentingan para pemilik modal itu.
Lahirnya UU yang tak lagi melayani kepentingan rakyat itu juga akibat kapitalisme global. Munculnya berbagai UU khususnya terkait ekonomi yang bernuansa neoliberal dan merugikan rakyat adaalha bukti nyata dalam hal ini. Tidak sedikit UU dan peraturan bernapas liberal itu merupakan amanat WTO. setelah meratifikasi perjanjian WTO, pemerintah diwajibkan membuat berbagai UU yang mewadahi liberalisasi dan memfasilitasi perdagangan bebas. Realisasi hal itu dipastikan dan dikawal melalui berbagai organisasi internasional seperti Bank Dunia, IMF, ADB, USAID dan lainnya.
IMF melakukannya diantaranya melalui Lol yang dipaksakam kepada pemerintah. Dan setelah Lol berakhir dilanjutkan melalui SAP- Structural Adjusment Program,  Bank Dunia diantaranya melalui pembiayaan berbagai proyek penelitian, pembautan rancangan peraturan (UU) hingga pengajuannya atau dijadikan syarat utang yang dikucurkan, seperti Water Structural Adjusment Loan (WATSAL) yang melahirkan UU SDA yang sangat merugikan rakyat. Sementara USAID juga turut berperan aktif merancang, menyiapkan dan mengawal pembuatan UU dan peraturan lainnya.
Semua prose situ berlangsung sejak lama dan jangka panjang. Dokumen Recovery of Economic and Financial System (USAID, 2001), USAID menyatakan “USAID dan Departemen Keuangan dalam jangka panjang akan menyiapkan tenga ahli teknis yang akan mebantu pemerintah Indonesa mengembangkan dan melaksanakan anggaran, fiscal, moneter, nilai tukar, kebijakan perdagangan dan hukum. Bantuan teknis juga akan diberikan untuk menganalisis dan meninjau perubahan harga/subsidi yang diperlukan untuk mebantu pemerintah mengrang atau menghilangkan deficit anggaran”
Berbagai dokumen dan lembaga – lembaga itu mengungkap campur tangan kepentingan [enjajah asing ini dalam banyak UU yang bercorak neoliberal dan merugikan rakyat, diantaranya : UU pasar modal, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Otda, UU kelistrikan, UU Migas, UU larangan Praktek Monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat, UU Tindak Pidana Pencucian uang, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU hak atas Kekayaan Intelektual, UU Sumber Daya Air, UU Minerba, dan sebagainya.
Akibatnya negeri ini menghadapi banyak persoalan di berbagai bidang seperti industry ritel, sumber daya air, listrik, perdagangan, tambang, dan invstasi. Pasar – pasar tradisional kalah bersaing dengan supermarket raksasa, pedagang kelonting banyak yang bangkrut. Banyak mata air yang dimonoplo oleh perusahaan asing sementar rakyat kesulitan mendapatkan air. Demikian juga bahan baku industry yang berlimpah dari alam justru dinikmati oleh industry asing, kekeyaan alam dikeruk asing. Aset – aset Negara di BUMN dijual atas nama program penyehatan. Sementara rakyat hanya gigit jari, mengais remah- remahnya. Negeri ini hanya menjadi pasar barang – barang industry Negara lain dan menjadi pemasok bahan baku industry mereka.
Solusinya : Terapkan Syariah
Lahirnya UU peraturan yang lebih mengabdi kpada modal dan merugikan rakyat itu akan terus berlanjut selama sistem demokrasi tetap dipakai. Karenanya untuk menhentikan semua itu sistem kapitalisme termasuk demokrasi garus segera ditinggalkan. Allah SWT berfirman :
Dan barang siapa berpaling dari peringatan-KU, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang semput (QS Thaha [20]:124)
Berbagai kerusakan dan penderitaan rakyat yang terjadi saat ini tidak lain adalah akibat ulah tangan peruatan manusia sendiri yang menyimpang dan menyalahi petunjuk yang telah diberikan oleh Allah SWT. Semua itu hanyalah sebagian dari akibat yang ditampakkan oleh Allah SWT. Agar manusia kembali kejalan yang benar, kembali kepada petunjuknya Allah SWT. (lihat QS ar-Rum :41)
Tidak ada jaln lain, agar hukum berpihak kepada rakyat sekaligus mempu menyelesaikan berbagai persoalan manusia, kita harus kembali keada Syariah Islam secara utuh. Berdasarkan Syariah Islam, hak membuat hukum hanyalah menjadi milik syara’ semata, bukan dimiliki oleh manusia baik rakyat, wakil rakyat maupun penguasa. Hal ini akan menutup berbagai kepentingan hawa nafsu manusia dan campur tangan didalamnya. Dengan itu hukum tidak akan menjadi obyek tawar menawar kepentingan dan tidak menjadi bahan dagangan segelintir orang, pintu campur tangan asing dalam pembuatan UU dan peraturan pun tertutup rapat. Syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT yang Maha Sempurna akan memberikan kemalahatan bagi setiap manusia termasuk rakyat. Lebih dari itu kehidupan yang baik akan bisa diraskan oleh semua orang. Karena itu saatnya kita segera memnuhi seruan dengan menerapkan Syariah Islam secara utuh dalam bingkai Khilafah ,Ala minhaj an-nubuwah. Allah SWT berfirman
Hai orang – orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu pada suatu yang memberi kehiudpan kepada kamu (QS al-anfa [8]:24) Wallah a’lam bi ash-shawab.

Sumber : AL-ISLAM, edisi 58225 November 2011 penerbit : Hizbut Tahrir Indonesia

Selasa, 13 Desember 2011

INDONESIA DALAM ANCAMAN GENOSIDA AIDS



Ketua BKKBN, Sugiri Syarief, memaparkan bahwa Indonesia merupakan Negara dengan penularan HIV/AIDS tercepat di Asia tenggara. “ Ini tentu saja belum mencerminkan data yang sesungguhnya, karena AIDS merupakan fenomena gunung es, dimana yang terlihat hanya 20 persen saja, sedangkan yang tidak diketahui jumlahnya akan lebih banyak,” ujarnya (vivanews.com 20/11)
Direktur pengadilan penyakit menular langsung Kementrian Kesehatan, M. Subuh, di Jakarta, Jumat, 25 November 2011 . mengungkapkan bahwa menurut data Kementrian Keshatan, diperkirakan sebanyak lebih dari 200.000 penduduk Indonesia menderita penyakit HIV/AIDS (lihat, tempo.co.id, 25/11). Seperti kata ketua BKKBN, angka sesungguhnya jauh lebih besar dari angka ini. Lebih tragis lagi, pemerhati HIV/AIDS dari Ellijah Generation, Mena Robert Satya mengatakan seks bebas di papua adalah kebiasaan buruk yang bahkan sampai tahap semestinya dan tak terkendali. “ AIDS di Papua sudah seperti genosida. Jadi butuh tindakan nyata oleh semua pihak baik Pemerintah, Gereja, dan masyarakat agar tidak makin parah. Jika tidak, maka di perkirakan 20 tahun kemudian kita hanya mendengar bahwa di atas tanah Papua pernah ada bangsa kulit hitam yang hidup dan akhirnya Papua hanya menjadi museum.” (vivanew.com, 2/11)
SEKS BEBAS PEMICUNYA
HIV/AIDS sudah masuk di Indonesia diperkirakan pada tahun 1983. Sejak itu seiring merbaknya gaya hidup liberal seperti pemakaian narkoba, seks bebas, dan penyimpangan sekseual seperti gay/lesbian, jumlah pengidap HIV/AIDS terus meningkat berlipat lipat.
Data Komisi Nasional Penanggulangan AIDS menunjukan, penyebaran HIV/ADIS berubah dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan penelitian 2011, penebab transmisi adalah seks bebas ( 76,3 persen), di ikuti jarum suntik (16,3 persen) (kompas.com 22/11).
Meski telah terbukti gaya hidup liberal dan hedonis adalah pangkal dari penyebaran virus HIV/AIDS, sebagian kalangan masih saja menyangkal kenyataan ini. Bagi mereka, pencegahan HIV/AIDS bukan dengan mengahapuskan gaya hidup serba  bebas, apalagi melarang perzinaan dan porstitusi. Tapi mencegah HIV/AIDS adalah dengan mengkampanyekan A-B-C, yakni menghindari seks bebas (Abstinence), setia pada pasangan (Be faithful), dan menggunakan kondom (condom).
Hal ini sejalan dengan keyakinan sebagian orang bahwa ada otoritas tubuh pada setiap insan yang tidak boleh dilarang atau di intervernsi oleh siapapun, termasuk oleh agama sekalipun. Ini berarti setiap orang bebas menggunakan dan mengeksploitasi tubuhnya, termasuk untuk kepentingan pornografi dan seks bebas. Melarangnya bebas berarti melanggar otoritas tubuh orang lain dan melanggar HAM.
HAM dan demokrasi memang menjadi tameng ampuh bagi para budak nafsu rendahan ini. Dalam demokrasi setiap warga Negara diberikan jaminan untuk mengeksploitasi tubuhnya sendiri.
Bagi mereka pencegahan HIV/AIDS adalah dengan kondomisasi, bukan melarang perzinahan. Itulah Diantara gencarnya program kondomisasi. Selain ditujukan kepada kalangan dewasa, program kondomisasi juga di tunjukan kepada para remaja. Tujuannya agar remaja yang rawan sebagai pelaku seks bebas dan rawan tertular penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS dapat menjaga diri mereka.
Sejumlah kalangan berkeyakinan bahwa membubarkan porstitusi juga bukan solusi mencegah penyebaran HIV/AIDS. Selain persoalan ekonomi, yakni para PSK membutuhkan makan, pembubaran lokalisasi diyakini justru akan membuat pelacuran menjadi liar sehingga menyulitkan pengontrolan terhadap penyebaran HIV/AIDS.
Menurut mereka, dengan dilokalisasi maka akan sangat mudah mencegah penyebaran wabah ini. Sehingga dinas kesehatan maupun LSM, yang bergerak dibidang kesehatan dapat mudah melakukan penyuluhan kesehatan, penyebaran alat – alat kontrasepsi, dan pemberian pelayanan kesehatan bagi pelaku seks beresiko tinggi.
Melihat pola penanggulangan HIV/AIDS yang ada kita patut pesemis negeri ini akan terbebas akan ancaman HIV/AIDS. Meski Miliaran Rupiah telah digelontorkan, nyatanya angka penderita HIV/AIDS justru meningkat. Pembelanjaan untuk program AIDS 2010 mencapai US $ 50, 8 juta atau Rp. 457.2 Miliar. Dengan kurs Rp 9000. Tapi itu ibarat membuang garam ke laut. Semua usaha itu percuma. Faktanya, angka penderita HIV/AIDS di negeri ini terus saja meningkat. Hal itu juga terjadi di tingkat dunia. Terlihat dari tingginya angka penularan baru. Kini jumlah penularan baru di dunia sekitar 2,7 juta orang setiap tahun. Artinya program kondomisasi yang di kampanyekan secara besar – besaran oleh kelompok liberal selama ini terbukti gagal !
Kegagalan itu wajar saja. Sebab mesin penyebaran HIV/AIDS yaitu seks bebas dan narkoba tidak terpangkas sejak akarnya. Pelacuran justru dilokalisasi dan diluar lokalisasi pun tetap marak. Pornografi, pornoaksi dan sensualitas terus dipasarkan. Dan ditambah lagi, gaya hidup bebas terus dikampanyekan.
Tegakkan Islam, Umat Sehat & Selamat
Ancaman HIV/AIDS hanya bisa diatasi dengan menerapkan Syariah Islam. Pada dasarnya, upaya penanggulangan penyakit menular di tempuh dengan beberapa hal: akar penybab dan penyebarannya dipangkas, penyeberannya dihentikan/dibatasi, penderitanya diobati/disembuhkan, masyarakat dibina ketakwaan mereka dan diedukasi secara memadai.
Syariah Islam memangkas akar penyebaran HIV/AIDS yaitu seks bebas dan narkoba. Terkait narkoba, Islam jelas jelas mengharamkannya. Ummu Salamah menuturkan  : Rasulullah SAW melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mufattir adalah setiap zat relaksasi atau zat penenag, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘iraqi dan ibnu Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) atas keharaman candu/ganja
(lihat, subulus salam, IV/39, Dar Ihya Turats al-‘arabi).
Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan criminal. Penggunanya dikenai sanksi disamping harus diobati/direhabilitasi. Sementara produsen dan pengedarnya harus dijatuhi sanksi berupa sanksi ta,zir yang berat sebab telah membahayakan dan merusak masyarakat.
Sementara seks bebas atau perizinahan juga haram serta merupakan dosa besar dan perbuatan keji. Pelakunya jika belum menikah (ghayr muhshan) dijilid seratus kali. Allah SWT berfirman:
Premepuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap sorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang – orang. (QS an-nur [24]: 2).
 Sementara jika pelaku zina sudah menikah (muhshan) maka sanksinya adalah dirajam hingga mati, seperti ditetapkan didalam as-Sunnah. Rasulullah SAW menetapkan hukuman rajam untuk pezina muhshan. Nabi pernah melakukannya terhadap Ma’iz Al-Ghamidiyah, dll.
Pelaksanaan semua hukuman itu harus dilakukan secara terbuka disaksikan oleh khalayak seperti ketentuan ayat di atas. Sehinga siapapun tentu tidak akan berani melakukan zina atau seks bebas.
Disamping itu Syariah Islam juga dengan tegas mengharamkan segala bentuk pornografi dan pornoaksi, dan pelakunya dikenakan sanksi ta’zir. Produsen den pengedarnya dikenai sanksi yang berat, sebab tersebaranya pornografi dan pornoaksi akan memebahayakan dan merusak masyarakat.
Dengan semua itu maka akar penyebaran HIV/AIDS bisa dipangkas sejak akarnya. Sekaligus itu bisa meminimalkan penyebarannya sehingga mendekati nol.
Sementara bagi penderitanya, Syariah Islam mewajibkan Negara untuk menyediakan pengobatan bagi mereka juga bagi seluruh rakyat secara gratis. Mereka akan mendapatkan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, tanpa melihat kemampuan ekonominya.
Sementara secara ekonomi, Negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok peluang bagi setiap orang untuk bisa memenuhi kebutuhan pelengkapnya sesuai kemampuannya. Negara membuka seluas – luasnya lapangan kerja. Kekayaan didstribusikan secara merata dan adil melalui penerapan system ekonomi Islam. Jika maih ada yang tidak mampu, maka Negara menanggung pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dengan itu artinya tidak akan ada perempuan yang “terpaksa” melacur karena alasan ekonomi.
Diluar itu semua , solusi itu disempurnakan dengan menciptakan kehidupan social yang sehat belandaskan akidah dan Syariat Islam. Umat akan dibina keimanan dan ketakwaanya secara terus menerus. Sehingga umat akan meningglakan segala bentuk kemaksiayatan terutama diantaranya zina dan narkoba atas dasar kesadaran dorongan iman dan ketakwaan. Pintu amar makruf nahi mungkar pun dibuka lebar, bahkan hal itu merupakan kewajiban semua muslim, termasuk untuk mengorkesi penguasa jika lalai melakukan semua itu.
Dengan semua itu ancaman HIV/AIDS bisa diatasi, lebih dari itu, kehidupan umat akan menjadi kehidupan yang sehat dan rakyat akan selamat. Semua itu hanya bisa diwujudkan sempurna jika Syariah Islam diterapkan secara total dan utuh. Dan itu hanya bisa dilakukan melalui institusi khilafah  ,ala minhaj an-nubuwwah. Karena makin banyaknya penderita dan makin besarnya ancaman karena HIV/AIDS , kebutuhan akan khilafah yang menerapkan sayariah islam secara total juga makin besar dan mendesak. Karena itu sudah saaatnya segenap komponen umat bergerak bersama memeprjuangkan tegaknya Khilafah ,ala minhaj an-nubuwwah. Wallah a.’alam bi ash-shawab.

sumber :AL ISLAM edisi 584, 9 desember 2011. Penerbit : HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Kamis, 08 Desember 2011

SAMBUTAN SAYA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ini adalah blog pertama saya dan mohon bantuan temen blogger lainnya untuk membantu kelancaran blog ini.  insya allah di blog ini saya akan menyebarkan beritadan informasi yang berkaitan dengan Indonesia dan Syariah Islam, tentunya dengan menggambarkan tentang bagaimana keadaan politik, kasus, serta system yang diterapkan oleh bangsa kita yaitu Indonesia. Baik buruknya saya mohon maaf apabila bacaan di blog ini kurang atau tidak sama sekali berkenaan di hati para pembaca. karena kekurangan hanya dari saya sebagai manusia dan kesempurnaan hanya milik Allah S.W.T, yang penting niat yang saya tanamkan dalam diri saya untuk berbagi pengetahuan dan informasi, karena sebenarnya dunia dalam genggaman kita semua, apalagi di zaman modern seperti saat ini, kita bisa mengakses apa saja dengan mudah dan didalam jangkauan kita. semoga Allah meridhai niat baik kita semua untuk memebela agama yang telah di ciptakannya,  Aamiinn yaa rabbal'alamiin.

NB : Semua catatan jurnal yang saya tulis atau beritakan di blog ini akan saya sertakan sumbernya dan dari mana saya megambil kutipan atau berita sepenuhnya dari pemilik berita. Mari kita budayakan anti pelagiarisme dengan menyertakan sumber disetiap tulisan dan catatan kita.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


M. Iqbal