Ketua BKKBN, Sugiri
Syarief, memaparkan bahwa Indonesia merupakan Negara dengan penularan HIV/AIDS
tercepat di Asia tenggara. “ Ini tentu saja belum mencerminkan data yang
sesungguhnya, karena AIDS merupakan fenomena gunung es, dimana yang terlihat
hanya 20 persen saja, sedangkan yang tidak diketahui jumlahnya akan lebih
banyak,” ujarnya (vivanews.com 20/11)
Direktur pengadilan penyakit
menular langsung Kementrian Kesehatan, M. Subuh, di Jakarta, Jumat, 25 November
2011 . mengungkapkan bahwa menurut data Kementrian Keshatan, diperkirakan
sebanyak lebih dari 200.000 penduduk Indonesia menderita penyakit HIV/AIDS
(lihat, tempo.co.id, 25/11). Seperti kata ketua BKKBN, angka sesungguhnya jauh
lebih besar dari angka ini. Lebih tragis lagi, pemerhati HIV/AIDS dari Ellijah
Generation, Mena Robert Satya mengatakan seks bebas di papua adalah kebiasaan
buruk yang bahkan sampai tahap semestinya dan tak terkendali. “ AIDS di Papua
sudah seperti genosida. Jadi butuh tindakan nyata oleh semua pihak baik
Pemerintah, Gereja, dan masyarakat agar tidak makin parah. Jika tidak, maka di
perkirakan 20 tahun kemudian kita hanya mendengar bahwa di atas tanah Papua
pernah ada bangsa kulit hitam yang hidup dan akhirnya Papua hanya menjadi
museum.” (vivanew.com, 2/11)
SEKS
BEBAS PEMICUNYA
HIV/AIDS sudah masuk di
Indonesia diperkirakan pada tahun 1983. Sejak itu seiring merbaknya gaya hidup
liberal seperti pemakaian narkoba, seks bebas, dan penyimpangan sekseual
seperti gay/lesbian, jumlah pengidap HIV/AIDS terus meningkat berlipat lipat.
Data Komisi Nasional
Penanggulangan AIDS menunjukan, penyebaran HIV/ADIS berubah dalam lima tahun
terakhir. Berdasarkan penelitian 2011, penebab transmisi adalah seks bebas (
76,3 persen), di ikuti jarum suntik (16,3 persen) (kompas.com 22/11).
Meski telah terbukti
gaya hidup liberal dan hedonis adalah pangkal dari penyebaran virus HIV/AIDS,
sebagian kalangan masih saja menyangkal kenyataan ini. Bagi mereka, pencegahan
HIV/AIDS bukan dengan mengahapuskan gaya hidup serba bebas, apalagi melarang perzinaan dan
porstitusi. Tapi mencegah HIV/AIDS adalah dengan mengkampanyekan A-B-C, yakni
menghindari seks bebas (Abstinence),
setia pada pasangan (Be faithful),
dan menggunakan kondom (condom).
Hal ini sejalan dengan
keyakinan sebagian orang bahwa ada otoritas tubuh pada setiap insan yang tidak
boleh dilarang atau di intervernsi oleh siapapun, termasuk oleh agama
sekalipun. Ini berarti setiap orang bebas menggunakan dan mengeksploitasi
tubuhnya, termasuk untuk kepentingan pornografi dan seks bebas. Melarangnya
bebas berarti melanggar otoritas tubuh orang lain dan melanggar HAM.
HAM dan demokrasi
memang menjadi tameng ampuh bagi para budak nafsu rendahan ini. Dalam demokrasi
setiap warga Negara diberikan jaminan untuk mengeksploitasi tubuhnya sendiri.
Bagi mereka pencegahan
HIV/AIDS adalah dengan kondomisasi, bukan melarang perzinahan. Itulah Diantara
gencarnya program kondomisasi. Selain ditujukan kepada kalangan dewasa, program
kondomisasi juga di tunjukan kepada para remaja. Tujuannya agar remaja yang
rawan sebagai pelaku seks bebas dan rawan tertular penyakit kelamin termasuk
HIV/AIDS dapat menjaga diri mereka.
Sejumlah kalangan
berkeyakinan bahwa membubarkan porstitusi juga bukan solusi mencegah penyebaran
HIV/AIDS. Selain persoalan ekonomi, yakni para PSK membutuhkan makan,
pembubaran lokalisasi diyakini justru akan membuat pelacuran menjadi liar
sehingga menyulitkan pengontrolan terhadap penyebaran HIV/AIDS.
Menurut mereka, dengan
dilokalisasi maka akan sangat mudah mencegah penyebaran wabah ini. Sehingga
dinas kesehatan maupun LSM, yang bergerak dibidang kesehatan dapat mudah melakukan
penyuluhan kesehatan, penyebaran alat – alat kontrasepsi, dan pemberian pelayanan
kesehatan bagi pelaku seks beresiko tinggi.
Melihat pola
penanggulangan HIV/AIDS yang ada kita patut pesemis negeri ini akan terbebas
akan ancaman HIV/AIDS. Meski Miliaran Rupiah telah digelontorkan, nyatanya angka
penderita HIV/AIDS justru meningkat. Pembelanjaan untuk program AIDS 2010
mencapai US $ 50, 8 juta atau Rp. 457.2 Miliar. Dengan kurs Rp 9000. Tapi itu
ibarat membuang garam ke laut. Semua usaha itu percuma. Faktanya, angka
penderita HIV/AIDS di negeri ini terus saja meningkat. Hal itu juga terjadi di
tingkat dunia. Terlihat dari tingginya angka penularan baru. Kini jumlah
penularan baru di dunia sekitar 2,7 juta orang setiap tahun. Artinya program
kondomisasi yang di kampanyekan secara besar – besaran oleh kelompok liberal
selama ini terbukti gagal !
Kegagalan itu wajar
saja. Sebab mesin penyebaran HIV/AIDS yaitu seks bebas dan narkoba tidak
terpangkas sejak akarnya. Pelacuran justru dilokalisasi dan diluar lokalisasi
pun tetap marak. Pornografi, pornoaksi dan sensualitas terus dipasarkan. Dan
ditambah lagi, gaya hidup bebas terus dikampanyekan.
Tegakkan
Islam, Umat Sehat & Selamat
Ancaman HIV/AIDS hanya
bisa diatasi dengan menerapkan Syariah Islam. Pada dasarnya, upaya
penanggulangan penyakit menular di tempuh dengan beberapa hal: akar penybab dan
penyebarannya dipangkas, penyeberannya dihentikan/dibatasi, penderitanya
diobati/disembuhkan, masyarakat dibina ketakwaan mereka dan diedukasi secara
memadai.
Syariah Islam memangkas
akar penyebaran HIV/AIDS yaitu seks bebas dan narkoba. Terkait narkoba, Islam
jelas jelas mengharamkannya. Ummu Salamah menuturkan : Rasulullah
SAW melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mufattir
adalah setiap zat relaksasi atau zat penenag, yaitu yang kita kenal sebagai
obat psikotropika. Al-‘iraqi dan ibnu Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan
(ijmak) atas keharaman candu/ganja
(lihat, subulus salam, IV/39, Dar Ihya Turats
al-‘arabi).
Mengkonsumsi narkoba
apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan criminal.
Penggunanya dikenai sanksi disamping harus diobati/direhabilitasi. Sementara
produsen dan pengedarnya harus dijatuhi sanksi berupa sanksi ta,zir yang berat
sebab telah membahayakan dan merusak masyarakat.
Sementara seks bebas
atau perizinahan juga haram serta merupakan dosa besar dan perbuatan keji.
Pelakunya jika belum menikah (ghayr
muhshan) dijilid seratus kali. Allah SWT berfirman:
Premepuan
yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap sorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang – orang. (QS an-nur [24]: 2).
Sementara jika pelaku zina sudah menikah (muhshan) maka sanksinya adalah dirajam
hingga mati, seperti ditetapkan didalam as-Sunnah. Rasulullah SAW menetapkan
hukuman rajam untuk pezina muhshan. Nabi pernah melakukannya terhadap Ma’iz
Al-Ghamidiyah, dll.
Pelaksanaan semua
hukuman itu harus dilakukan secara terbuka disaksikan oleh khalayak seperti
ketentuan ayat di atas. Sehinga siapapun tentu tidak akan berani melakukan zina
atau seks bebas.
Disamping itu Syariah
Islam juga dengan tegas mengharamkan segala bentuk pornografi dan pornoaksi,
dan pelakunya dikenakan sanksi ta’zir. Produsen den pengedarnya dikenai sanksi
yang berat, sebab tersebaranya pornografi dan pornoaksi akan memebahayakan dan
merusak masyarakat.
Dengan semua itu maka akar
penyebaran HIV/AIDS bisa dipangkas sejak akarnya. Sekaligus itu bisa
meminimalkan penyebarannya sehingga mendekati nol.
Sementara bagi
penderitanya, Syariah Islam mewajibkan Negara untuk menyediakan pengobatan bagi
mereka juga bagi seluruh rakyat secara gratis. Mereka akan mendapatkan
pengobatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, tanpa melihat kemampuan
ekonominya.
Sementara secara
ekonomi, Negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok peluang bagi
setiap orang untuk bisa memenuhi kebutuhan pelengkapnya sesuai kemampuannya.
Negara membuka seluas – luasnya lapangan kerja. Kekayaan didstribusikan secara
merata dan adil melalui penerapan system ekonomi Islam. Jika maih ada yang
tidak mampu, maka Negara menanggung pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dengan itu
artinya tidak akan ada perempuan yang “terpaksa” melacur karena alasan ekonomi.
Diluar itu semua ,
solusi itu disempurnakan dengan menciptakan kehidupan social yang sehat
belandaskan akidah dan Syariat Islam. Umat akan dibina keimanan dan ketakwaanya
secara terus menerus. Sehingga umat akan meningglakan segala bentuk kemaksiayatan
terutama diantaranya zina dan narkoba atas dasar kesadaran dorongan iman dan
ketakwaan. Pintu amar makruf nahi mungkar pun dibuka lebar, bahkan hal itu
merupakan kewajiban semua muslim, termasuk untuk mengorkesi penguasa jika lalai
melakukan semua itu.
Dengan semua itu
ancaman HIV/AIDS bisa diatasi, lebih dari itu, kehidupan umat akan menjadi
kehidupan yang sehat dan rakyat akan selamat. Semua itu hanya bisa diwujudkan
sempurna jika Syariah Islam diterapkan secara total dan utuh. Dan itu hanya
bisa dilakukan melalui institusi khilafah
,ala minhaj an-nubuwwah. Karena makin banyaknya penderita dan makin
besarnya ancaman karena HIV/AIDS , kebutuhan akan khilafah yang menerapkan
sayariah islam secara total juga makin besar dan mendesak. Karena itu sudah
saaatnya segenap komponen umat bergerak bersama memeprjuangkan tegaknya
Khilafah ,ala minhaj an-nubuwwah. Wallah
a.’alam bi ash-shawab.
sumber :AL ISLAM edisi 584, 9
desember 2011. Penerbit : HIZBUT TAHRIR INDONESIA